TUGAS 1
MKDU : PENDIDIKAN AGAMA ISLAM 4221
TUTOR : M.Sholihul Amri M.Pd.I
NAMA : SARAH ANNISYAH PUTRI
NIM :
021347777
Soal!
Anda sudah mempelajari materi Pendidikan Agama Islam baik melalui BMP (modul 1, 2 dan 3) maupun Tuton (inisiasi 1, 2 dan 3) Coba Anda jelaskanfenomena aktualisasi nilai-nilai demokrasi dan HAM dilihat dari konsep demokrasi dan HAM menurut ajaran Islam!
Rambu-rambu: Ekspose aib (kesalahan) seseorang melalui media. Selamat bekerja!
Fenomena Aktualisasi Nilai-Nilai
Demokrasi dan HAM
Dilihat dari Konsep Demokrasi dan
HAM
Menurut Ajaran Islam
Ekspose aib (kesalahan)
seseorang melalui media
Fenomena Aktualisasi
Nilai-nilai Demokrasi dan Ham dilihat dari Konsep Demokrasi dan HAM menurut
ajaran Islam
A.
Hak
Asasi Manusia dalam Islam
Secara
etimologis HAM adalah wewenang manusia yang bersifat dasar bagi manusia untuk
mengerjakan, meninggalkan, memiliki,
mempergunakan atau menuntut sesuatu baik yang bersifat materi maupun non
materi. Leah Levin mendefinisikan “Hak asasi manusia berarti klaim moral yang
tidak dipaksakan dan melekat pada diri indiidual berdasarkan kebebasan
manusia”. Hakikat itu dimiliki oleh manusia tanpa memandang ras, etnis, agama,
dan lain-lain karena ia merupakan bagian inheren dari diri manusia dan ia bebas
apa yang ingin dilakukan dengan hak tersebut.
Jauh sebelum adanya Declaration of Human Right yang ditetapkan oleh PBB
sebagai dasar bersama penghormatan manusia, Islam sejak 15 abad yang lalu telah
memuat nilai-nilai kemanusiaan universal baik yang tertera dalam Al-Qur’an
maupun dalam sunnah Rosul. Nilai-nilai universal kemanusiaan, secara tegas dinyatakan
dalam pidato Rosululloh yang terkenal ketika beliau melakukan haji wada. Beliau
berpesan mengenai hak hidup, hak perlindungan harta, dan hak kehormatan. Di
depan umat Islam, beliau menyatakan:
“Sesungguhnya
darahmu, harta bendamu, dan kehormatanmu adalah suci atas kamu seperti sucinya
hari (hajimu) ini, dalam bulanmu (bulan suci Dzulhijjah) ini dan di negerimu
(tahun suci) ini sampai tibanya hari kamu sekalian bertemu dengan Dia (Allah).”
Islam
adalah agama yang sangat menghormati nilai-nilai kemanusiaan. Islam menegaskan
bahwa manusia sebagai manusia tidak dilihat ras, etnis, bahasa dan lain-lain
melainkan dilihat dari ketaqwaannya. Karena itulah islam adalah rahmat bagi
seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin).
Karena tingginya
penghormatan Islam terhadap nilai-nilai kemanusiaan, maka hak-hak dasar manusia
yang suci dilindungi oleh Islam. Hak-hak itu meliputi :
1. Hak Hidup
Hak
Hidup adalah ha dasar manusia yang harus dilindungi. Ia merupakan anugerah yang
di berikan oleh Allah SWT kepada manusia. Tidak ada yang berhak mencabut hak
tersebut kecuali Allah yang memberinya. Karena itu usaha-saha yang mencabut
hidup seseorang manusia merupakan
pelanggara. Allah berfiram dalam surag Al-maidah ayat 32 :
“
maka barang siapa yang membunuh satu manusia tanpa kesalahan maka ia seperti
membunuh manusia selurunhnya dan barang siapa yang menghidupkannya maka ia
seperti menghidupkan seluruh manusia.”
Rasullah
SAW bersabda : “ awal perkara yang dihukum antara manusia dihari kiamat adalah
soal darah “ ( HR Bukhari muslim)
Piagam
Madinah ayat 19 menegaskan : “ seseorang muslim dalam rangka menegkan agama
Allah menjadikan pelindung bagi Muslim yang lain di saat menghadapi hal-hal
yang mengancam keselamatan jiwanya.”
2. Hak milik
Islam
melindungi harta yang dimiliki baik secara individu maupun kolektif. Dalam
surah Al-Baqoroh ayat 188 Allah berfirman. : “Dan janganlah sebagian kamu
memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil”.
Rasullah
SAW bersabda : “Telah diharamkan harta-harta kalian dan dara-darah kalian.”
3. Hak Kehormatan
Manusia
adalah makhluk mulia. Secara fitrah ia harus dihormati dan dihargai. Setiap
tindakan yang menurunkan harkat dan
martabatnya adalah bentuk pelanggaran. Allah melarang manusia saling menghina,
mencela dan mencaci maki yang akan mencederai kehormatannya. Allah melarang
manusia membuka aib dan keburukan yang lain .
4. Hak Persamaan
Manusia
dalam Islam dipandang sama. Manusi adilahirkan menurut fitrahnya sesuai dengan
keputusan Allah .
1) Persamaan Hak dalam Hukum
.
Islam menegaskan bahwa manusia memiliki
hak yang sama dalam hukum. Tidak ada hak istimewa didepan hukum. Tidak ada
diskriminasi dalam hukum. Semua orang harus diperlakukan sama atas dasar
kebenaran bukan atas dasar suka atau benci, kaya atau miskin, kekuasaan atau
perbudakan.
2)
Persamaan
hak memprotes penyelewengan.
“Tidak ada orang zalim karib atau
pembela yang dapat diikuti.” (Al-mukmin : 81)
Rasullah SAW bersabda : “Sesungguhnya
Allah cukup memberi kesempatan kepada orang yang zalim apabila datang masa siksanya
tidak akan dilepaskan. Kemudian beliau membacakan, “Demikianlah cara Tuhan Jika
menyiksa sebuah negeri yang zalim, sungguh siksanya sangat pedih dan keras.”
(HR Buhkari Muslim)
3)
Persamaan
kedudukan dalam pemerintahan
Islam juga menjamin persamaan hak kepada
siapa pun tanpa memandang agama, jenis kelamin untuk mendudukin jabatan di
pemerintahan. Piagam Madinah yang dibuat oleh Rasullah SAW bersama para
pemimpin umat beragama yang pada saat itu dalam ayat 18 menegaskan persamaan
itu. Dalam teksnya tertulis, “Keikutsertaan wanita dalam berperang dengan
dilakukan secara bergiliran.”
5. Hak Kebebasan
Islam
adalah agama yang secara inheren menegaskan mengenai prinsip kebebasan manusia
yang dibawa sejak lahir. Segala bentuk penindasan yang salah satunya adalah
perbudakan harus dihapuskan. Kebebasan sifatnya terbatas sesuai dengan fitrah
keterbatasan manusia itu sendiri. Bentuk-bentuk kebebasan :
1) Kebebasan bereksperesi
adalah kebebasan untuk menyalurkan kehendak batin megenai apa saja baik melalui
pernyataan maupun perbuatan
2) Kebebasan berfikir dan menyatakan
pendapat, Islam memberkan keleluasaannya kepada manusia
untuk menyatakan pemikirannta dan pendapatnya, dan islam menjaminnya baik
secara individual maupun kolektif.
3) Kebebasan beragama.
Islam adalah agama yang benar dibawa oleh Rasullah SAW. Islam mewajibkan
umatnya untuk berdakwah kepada umat manusia untuk menerika ajaran Allah yang
dibawa oleh utusan terakhir Allah. Allah berfirman dalan surah Al-Baqarah ayat
256 : “ tidak ada paksaan dalam agama, telah jelas mana yang dan mana yang
buruk”.
4) Kebebasan bermusyawarah.
Musyawah merupakan upaya memcahkan bersama untuk menghindari penyimpangan dan
meletakan langkah-langkah bersama secara bulat disepakati.Rasullah SAW bersabda
: “Tidaklah suatu kaum bermusyawarah melainkan mereka diberi petunjuk kepada
apa yang paling baik bagi persoalan-persoalan mereka.”
5) Kebebasan berpindah tempat.
Tidak ada larangan dalam islam untuk berpindah tempat dan mencari kehidupan.
B. Demokrasi dalam Islam
Secara
Etimologis, demorkrasi berasal dari bahasa Yunani demos (rakyat) dan cratos
(kekuasaan). Demokrasi berarti kekuasaan dipegang oleh rakyat. Secara histori
telah dikenal sejak abad ke 5 SM, yang pada awalnya sebagai respons terhadap
pengalawan burk monarki dan kediktatoran di negara-negara Kota Yunani Kuno.
Robert A. Dahl meurmuskan
tujuh kriteria tentang demokrasi :
1)
Kontrol atas keputusan pemerinta
mengenai kebijakan secara kontitusional dberikan kepada para pejabat yang
terpilih.
2)
Para pejabat dipilih melalui pemilihan
yang teliti dan jujur di mana paksaan dianggap sesuatu yang tidak umum.
3)
Secara praktis semua orang dewasa
mempunyai hak untuk memilih dalam pemilihan pejabat.
4)
Secara praktis semua orang dewasa
mempunyai hak untuk mencalonkan diri pada jabatan-jabatan di pemerintahan,
walaupun batasan umur untuk menduduki jabatan mungkin lebih ketat daripada hak
pilihnya.
5)
Rakyat memiliki hak untuk menyuarakan
pendapatnya tanpa ancaman hukuman berat mengenai berbagai persoalan politik
yang di defenisikan secara luas, termasuk mengkritik para pejabat, pemerintah,
rejim, tatanan sosio-ekonomi da ideologi yang berlaku.
6)
Rakyat mempunyai hak untuk memiliki
sumber-sumber informasi alternatif. Lebih dari itu, sumber-sumber informasi
alternatif yang ada dan dilindung oleh undang-undang.
7)
Untuk meningkatkan hak-hak mereka,
termasuk ha-hak yang dinyatakan diatas, rakyat juga mempunyai hak untuk
membentuk lembaga-lembaga atau organisasi yang relatif independen termasuk
berbagai partai-partai politik dan kelompok kepentingan yang independen.
Tujuan
paling hakiki dari sistem demokrasi adalah membentuk sebuah sistem yang
apresiatif terhadap dasar manusia sebagai makhluk, baik individu maupun anggota
kelompok sosial, yang berdaulat dan bermartabat.
Nilai-nilai
demokrasi yang bisa digali dari sumber Islam yang kompatibel dengan nilai-nilai
demokrasi seperti dikemukakan oleh Huwaydi dan Muhammad Dhiya al-Din Rais
adalah 1) keadilan dan musyawara; 2) kekuasaan dipegag penuh oleh rakyat; 3)
kebebasa adalah hak penuh bagi semua warga negara; 4) persamaan di antara sesama
manusia khususnya persamaan didepan hukum; 5) keadilan untuk kelompok
minoritas; 6) undang-undang di atas segala-galanya; 7) pertanggungjawaban
penguasa kepada rakyat.
Seperti
yang dikatan oleh Ahmad Syafii Maarif, mayoritas umat islam Indonesia menerima
demokrasi sebagai dari nilai yang prinsip-prinsipnya sesuai dengan Islam.
Demokrasi
adalah sebuah sistem berbangsa dan bernegara yang didasarkan atas prinsip
persamaan, kebebasan, dan persaudaraan merupakan penompang bagi penegeakan HAM.
Demokrasi dan HAM adalah dua hal yang
berbeda akan tetapi tidak dapat di pisahkan.
Demokrasi tak mungkin ada apabila tidak ada HAM, sebaliknya HAM sangat
sulit ditegakan tanpa ada demokrasi.
Ekspose Aib Seseorang Melalui Media
Didalam
ajaran Islam mengespose atau membuka aib seseorang sangatalah dilarang.
Mengespose aib seseorang merupakan perilaku yang kurang baik. Mengespose aib
seseorang sama saja dengan perbuatan ghibah.
Didalam shahih Muslim dari hadits al
‘Ala bin Abdurrahman dari ayahnya dari Abu Hurairoh bahwa Nabi saw
bersabda,”Tahukah kalian apa itu ghibah?’ para sahabat bertanya,”Allah dan
Rasul-Nya lah yang mengetahuinya.” Beliau saw bersabda,”Engkau menyebutkan
apa-apa yang tidak disukai oleh saudaramu.’ Beliau saw ditanya,’Apa pendapatmu,
jika pada saudaraku itu benar ada apa yang aku katakan?’ beliau saw
bersabda,’Jika apa yang engkau katakan itu benar (ada pada saudaramu) maka
sungguh engkau telah melakukan ghibah dan jika apa yang engkau katakana itu
tidak benar maka engkau telah berdusta.”
Didalam
Islam jika seseorang mengghibah atau menggunjing oranglain sama saja seperti
kita memakan bangkai saudara sendiri. Nauzubillah...
Setiap
orang mempunyai kekuranganya masing-masing. Allah SWT menciptakan manusia
dengan kelebihan dan kelemahannya baik dalam fisik maupun perilakunya. Sebagai
manusai yang beradab kita tidak boleh mengespose aib oranglain, karena kita
harus saling menghargai sesama manusia. Karena kita sendiri juga tidak mau jika
aib kita di ekspose oleh oranglain.
Mengeskpose
aib oranglain terutama dalam media, seperti di sebuah berita di Televisi
merupakan hal yang sanga tidak terpuji. Kita memang mempunyai hak untuk berpendapat
dan berbicara namun pergunakanlah hak tersebut dengan sebaik mungkin jangan
digunakan untuk hal yang tidak bermanfaat. Terutama dalam mengeskpose aib orang
dalam media, hal itu seharunya tidak boleh dan memang tidak pantas dilakukan.
Namun ghibah atau menyebutkan aib saudaranya untuk
suatu kepentingan maka dibolehkan, dan diantara hal-hal yang dibolehkannya
ghibah adalah :
1. Adanya
unsur kezhaliman.
Dibolehkan
bagi seorang yang dizhalimi untuk mengadukannya kepada penguasa atau hakim atau
orang-orang yang memiliki wewenang atau orang yang memiliki kemampuan untuk
menghentikan kezhaliman orang yang berbuat zhalim itu kemudian orang itu
mengatakan,”Sesungguhnya si A telah merzhalimiku, dia telah berbuat ini
kepadaku, dia telah mengambil itu dariku atau sejenisnya.”
2. Meminta
pertolongan untuk menghentikan kemunkaran dan mengembalikan orang-orang yang
berbuat maksiat kepada kebenaran dengan penjelasannya yang mengatakan kepada
orang yang diharapkan kesanggupannya untuk menghilangkan kemunkaran dengan
mengatakan,”Si A melakukan ini dan itu maka cegahlah dia, atau perkataan
sejenisnya.” Maksudnya adalah untuk menghilangkan kemunkaan dan jika tidak ada
maksud yang demikian maka diharamkan.
3. Meminta
fatwa, seperti penjelasannya kepada seorang mufti,”Ayahku telah menzhalimiku
atau saudaraku atau fulan dengan perbuatan ini. Adakah balasannya ? Bagaimana
caranya untuk melepaskan diri dari perbuatan itu dan mendapatkan hakku serta
mencegah kezhaliman itu terhadapku?’ atau perkataan-perkatan seperti itu, maka
hal ini dibolehkan untuk suatu kepentingan.
Namun yang
lebih baik baginya adalah dengan mengatakan,”Bagaimana pendapatmu tentang
seorang laki-laki yang melakukan perbuatan ini dan itu, atau seorang suami atau
istri yang melakukan ini dan itu atau sejenisnya.” Ia hanya menyampaikan
substansinya tanpa menyebutkan orangnya meski jika menyebutkan orangnya pun
dibolehkan, berdasarkan hadits Hindun yang mengatakan,”Wahai Rasulullah saw
sesungguhnya Abu Sofyan adalah seorang yang kikir…” dan Rasulullah saw tidaklah
melarang Hindun.
4.
Memberikan peringatan kepada kaum muslimin dari keburukan dan kejahatannya. Hal
itu dalam lima bentuk sebagaimana disebutkan Imam Nawawi :
a.
Mengungkapkan ‘cacat’ para perawi dan saksi yang memiliki cacat, ini dibolehkan
menurut ijma’ bahkan diwajibkan demi menjaga syariah.
b.
Memberitahukan dengan cara ghibah saat bermusyawarah dalam permasalahan
keluarga besan, atau yang lainnya.
c. Apabila
engkau menyaksikan orang yang membeli sesuatu yang mengandung cacat atau
sejenisnya lalu engkau mengingatkan si pembeli yang tidak mengetahui perihal
itu sebagai suatu nasehat baginya bukan bertujuan menyakitinya atau merusaknya.
d. Apabila
engkau menyaksikan seorang yang faqih, berilmu berkali-kali melakukan perbuatan
fasiq atau bid’ah sedangkan orang itu menjadi rujukan ilmu sementara
kemudharatan yang ada didalam perbuatan itu masih tersembunyi maka hendaklah
engkau menasehatinya dan menjelaskan perbuatannya itu dengan tujuan memberikan
nasehat.
e. Terhadap
seorang yang memiliki kekuasaan (amanah) yang tidak ditunaikan sebagaimana
mestinya dikarenakan dirinya tidak memiliki kemampuan atau karena kefasikannya
maka hendaklah hal itu diungkapkan kepada orang yang memiliki wewenang atau
kemampuan untuk menggantikan orang tersebut dengan orang lain yang lebih mampu,
tidak mudah tertipu dan istiqomah.
5. Apabila
kefasikan atau bid’ah yang dilakukannya sudah tampak terang maka dibolehkan
mengungkapkan yang tampak terang itu saja dan tidak dibolehkan baginya
mengungkapkan aib-aib selain itu kecuali jika ada sebab lainnya.
6. Sebagai
pengenalan atau pemberitahuan… apabila seseorang telah dikenal dengan gelar si
Rabun, si Pincang, si Biru, si Pendek, si Buta, si Buntung atau sejenisnya maka
dibolehkan baginya untuk mengenalkannya dengan perkataan itu dan diharamkan
menyebutkannya dengan maksud menghinakannya akan tetapi jika dimungkinkan untuk
pengenalannya dengan selain gelar-gelar itu maka hal ini lebih utama. (al
Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 11445 – 1146)
Dengan
demikian dibolehkan mengungkapkan aib korupsi yang dilakukan para pejabat
dikarenakan adanya kemaslahatan didalamnya yaitu untuk menghentikan
kezhalimannya yang dapat merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat dan
agar para pejabat lainnya tidak melakukan perbuatan itu atau pun agar pejabat
itu diganti dengan pejabat lainnya yang lebih baik dan amanah.
Kesimpulan :
Hak asasi manusia berarti klaim moral
yang tidak dipaksakan dan melekat pada diri individual berdasarkan kebebasan
manusia. Demokrasi adalah sebuah sistem berbangsa dan bernegara yang didasarkan
atas prinsip persamaan, kebebasan, dan persaudaraan merupakan penompang bagi
penegeakan HAM.
Demokrasi
dan HAM adalah dua hal yang berbeda akan tetapi tidak dapat di pisahkan. Demokrasi tak mungkin ada apabila tidak ada
HAM, sebaliknya HAM sangat sulit ditegakan tanpa ada demokrasi.
Islam
adalah agama yang sangat menghormati nilai-nilai kemanusiaan. Islam menegaskan
bahwa manusia sebagai manusia tidak dilihat ras, etnis, bahasa dan lain-lain
melainkan dilihat dari ketaqwaannya. Karena itulah islam adalah rahmat bagi
seluruh alam
Nilai-nilai
demokrasi yang bisa digali dari sumber Islam yang kompatibel dengan nilai-nilai
demokrasi seperti dikemukakan oleh Huwaydi dan Muhammad Dhiya al-Din Rais
adalah 1) keadilan dan musyawara; 2) kekuasaan dipegag penuh oleh rakyat; 3)
kebebasa adalah hak penuh bagi semua warga negara; 4) persamaan di antara
sesama manusia khususnya persamaan didepan hukum; 5) keadilan untuk kelompok
minoritas; 6) undang-undang di atas segala-galanya; 7) pertanggungjawaban
penguasa kepada rakyat.
Didalam
ajaran Islam mengespose atau membuka aib seseorang sangatalah dilarang.
Mengespose aib seseorang merupakan perilaku yang kurang baik. Mengespose aib
seseorang sama saja dengan perbuatan ghibah.
Menghibah
diperbolehkan jika Namun ghibah atau menyebutkan aib saudaranya untuk
suatu kepentingan maka dibolehkan.
DAFTAR REFERENSI
Nurdin,ali
dkk. 2015. Pendidikan agama islam.Tanggerang
Selatan:Universitas Terbuka.
http://annidablog.blogspot.co.id/p/membuka-aib-orang-lain-sama-dengan.html (diakses 12.30 16/9/2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar