Jumat, 16 September 2016

TUGAS 1 MKDU PENDIIDKAN AGAMA ISLAM

Tugas 1 Pendidikan Agama Islam (MKDU4221)




TUGAS 1
MKDU            : PENDIDIKAN AGAMA ISLAM 4221
TUTOR           : M.Sholihul Amri M.Pd.I
NAMA            : SARAH ANNISYAH PUTRI
NIM                : 021347777


Soal!
Anda sudah mempelajari materi Pendidikan Agama Islam baik melalui BMP (modul 1, 2 dan 3) maupun Tuton
(inisiasi 1, 2 dan 3) Coba Anda jelaskanfenomena aktualisasi nilai-nilai demokrasi dan HAM dilihat dari konsep demokrasi dan HAM menurut ajaran Islam!
Rambu-rambu: Ekspose aib (kesalahan) seseorang melalui media. Selamat bekerja!



Fenomena Aktualisasi Nilai-Nilai Demokrasi dan HAM
Dilihat dari Konsep Demokrasi dan HAM
Menurut Ajaran Islam
Ekspose aib (kesalahan) seseorang melalui media


Fenomena Aktualisasi  Nilai-nilai Demokrasi dan Ham dilihat dari Konsep Demokrasi dan  HAM menurut  ajaran  Islam
A.    Hak Asasi Manusia dalam Islam
Secara etimologis HAM adalah wewenang manusia yang bersifat dasar bagi manusia untuk mengerjakan,  meninggalkan, memiliki, mempergunakan atau menuntut sesuatu baik yang bersifat materi maupun non materi. Leah Levin mendefinisikan “Hak asasi manusia berarti klaim moral yang tidak dipaksakan dan melekat pada diri indiidual berdasarkan kebebasan manusia”. Hakikat itu dimiliki oleh manusia tanpa memandang ras, etnis, agama, dan lain-lain karena ia merupakan bagian inheren dari diri manusia dan ia bebas apa yang ingin dilakukan dengan hak tersebut.
Jauh sebelum adanya  Declaration of  Human Right yang ditetapkan oleh PBB sebagai dasar bersama penghormatan manusia, Islam sejak 15 abad yang lalu telah memuat nilai-nilai kemanusiaan universal baik yang tertera dalam Al-Qur’an maupun dalam sunnah Rosul. Nilai-nilai universal kemanusiaan, secara tegas dinyatakan dalam pidato Rosululloh yang terkenal ketika beliau melakukan haji wada. Beliau berpesan mengenai hak hidup, hak perlindungan harta, dan hak kehormatan. Di depan umat Islam, beliau menyatakan:
“Sesungguhnya darahmu, harta bendamu, dan kehormatanmu adalah suci atas kamu seperti sucinya hari (hajimu) ini, dalam bulanmu (bulan suci Dzulhijjah) ini dan di negerimu (tahun suci) ini sampai tibanya hari kamu sekalian bertemu dengan Dia (Allah).”
Islam adalah agama yang sangat menghormati nilai-nilai kemanusiaan. Islam menegaskan bahwa manusia sebagai manusia tidak dilihat ras, etnis, bahasa dan lain-lain melainkan dilihat dari ketaqwaannya. Karena itulah islam adalah rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin).
Karena tingginya penghormatan Islam terhadap nilai-nilai kemanusiaan, maka hak-hak dasar manusia yang suci dilindungi oleh Islam. Hak-hak itu meliputi :
1.      Hak Hidup
Hak Hidup adalah ha dasar manusia yang harus dilindungi. Ia merupakan anugerah yang di berikan oleh Allah SWT kepada manusia. Tidak ada yang berhak mencabut hak tersebut kecuali Allah yang memberinya. Karena itu usaha-saha yang mencabut hidup seseorang  manusia merupakan pelanggara. Allah berfiram dalam surag Al-maidah ayat 32 :
“ maka barang siapa yang membunuh satu manusia tanpa kesalahan maka ia seperti membunuh manusia selurunhnya dan barang siapa yang menghidupkannya maka ia seperti menghidupkan seluruh manusia.”
Rasullah SAW bersabda : “ awal perkara yang dihukum antara manusia dihari kiamat adalah soal darah “ ( HR Bukhari muslim)
Piagam Madinah ayat 19 menegaskan : “ seseorang muslim dalam rangka menegkan agama Allah menjadikan pelindung bagi Muslim yang lain di saat menghadapi hal-hal yang mengancam keselamatan jiwanya.”

2.      Hak milik
Islam melindungi harta yang dimiliki baik secara individu maupun kolektif. Dalam surah Al-Baqoroh ayat 188 Allah berfirman. : “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil”.
Rasullah SAW bersabda : “Telah diharamkan harta-harta kalian dan dara-darah kalian.”

3.      Hak Kehormatan
Manusia adalah makhluk mulia. Secara fitrah ia harus dihormati dan dihargai. Setiap tindakan yang menurunkan harkat  dan martabatnya adalah bentuk pelanggaran. Allah melarang manusia saling menghina, mencela dan mencaci maki yang akan mencederai kehormatannya. Allah melarang manusia membuka aib dan keburukan yang lain .

4.      Hak Persamaan
Manusia dalam Islam dipandang sama. Manusi adilahirkan menurut fitrahnya sesuai dengan keputusan Allah .
1)      Persamaan Hak dalam Hukum .
Islam menegaskan bahwa manusia memiliki hak yang sama dalam hukum. Tidak ada hak istimewa didepan hukum. Tidak ada diskriminasi dalam hukum. Semua orang harus diperlakukan sama atas dasar kebenaran bukan atas dasar suka atau benci, kaya atau miskin, kekuasaan atau perbudakan.
2)      Persamaan hak memprotes penyelewengan.
“Tidak ada orang zalim karib atau pembela yang dapat diikuti.” (Al-mukmin : 81)
Rasullah SAW bersabda : “Sesungguhnya Allah cukup memberi kesempatan kepada orang yang zalim apabila datang masa siksanya tidak akan dilepaskan. Kemudian beliau membacakan, “Demikianlah cara Tuhan Jika menyiksa sebuah negeri yang zalim, sungguh siksanya sangat pedih dan keras.” (HR Buhkari Muslim)
3)      Persamaan kedudukan dalam pemerintahan
Islam juga menjamin persamaan hak kepada siapa pun tanpa memandang agama, jenis kelamin untuk mendudukin jabatan di pemerintahan. Piagam Madinah yang dibuat oleh Rasullah SAW bersama para pemimpin umat beragama yang pada saat itu dalam ayat 18 menegaskan persamaan itu. Dalam teksnya tertulis, “Keikutsertaan wanita dalam berperang dengan dilakukan secara bergiliran.”

5.      Hak Kebebasan
Islam adalah agama yang secara inheren menegaskan mengenai prinsip kebebasan manusia yang dibawa sejak lahir. Segala bentuk penindasan yang salah satunya adalah perbudakan harus dihapuskan. Kebebasan sifatnya terbatas sesuai dengan fitrah keterbatasan manusia itu sendiri. Bentuk-bentuk kebebasan :
1)      Kebebasan bereksperesi adalah kebebasan untuk menyalurkan kehendak batin megenai apa saja baik melalui pernyataan maupun perbuatan
2)      Kebebasan berfikir dan menyatakan pendapat, Islam memberkan keleluasaannya kepada manusia untuk menyatakan pemikirannta dan pendapatnya, dan islam menjaminnya baik secara individual maupun kolektif.
3)      Kebebasan beragama. Islam adalah agama yang benar dibawa oleh Rasullah SAW. Islam mewajibkan umatnya untuk berdakwah kepada umat manusia untuk menerika ajaran Allah yang dibawa oleh utusan terakhir Allah. Allah berfirman dalan surah Al-Baqarah ayat 256 : “ tidak ada paksaan dalam agama, telah jelas mana yang dan mana yang buruk”.
4)      Kebebasan bermusyawarah. Musyawah merupakan upaya memcahkan bersama untuk menghindari penyimpangan dan meletakan langkah-langkah bersama secara bulat disepakati.Rasullah SAW bersabda : “Tidaklah suatu kaum bermusyawarah melainkan mereka diberi petunjuk kepada apa yang paling baik bagi persoalan-persoalan mereka.”
5)      Kebebasan berpindah tempat. Tidak ada larangan dalam islam untuk berpindah tempat dan mencari kehidupan.






B.     Demokrasi dalam Islam
Secara Etimologis, demorkrasi berasal dari bahasa Yunani demos (rakyat) dan cratos (kekuasaan). Demokrasi berarti kekuasaan dipegang oleh rakyat. Secara histori telah dikenal sejak abad ke 5 SM, yang pada awalnya sebagai respons terhadap pengalawan burk monarki dan kediktatoran di negara-negara Kota Yunani Kuno.
Robert A. Dahl meurmuskan tujuh kriteria tentang demokrasi :
1)      Kontrol atas keputusan pemerinta mengenai kebijakan secara kontitusional dberikan kepada para pejabat yang terpilih.
2)      Para pejabat dipilih melalui pemilihan yang teliti dan jujur di mana paksaan dianggap sesuatu yang tidak umum.
3)      Secara praktis semua orang dewasa mempunyai hak untuk memilih dalam pemilihan pejabat.
4)      Secara praktis semua orang dewasa mempunyai hak untuk mencalonkan diri pada jabatan-jabatan di pemerintahan, walaupun batasan umur untuk menduduki jabatan mungkin lebih ketat daripada hak pilihnya.
5)      Rakyat memiliki hak untuk menyuarakan pendapatnya tanpa ancaman hukuman berat mengenai berbagai persoalan politik yang di defenisikan secara luas, termasuk mengkritik para pejabat, pemerintah, rejim, tatanan sosio-ekonomi da ideologi yang berlaku.
6)      Rakyat mempunyai hak untuk memiliki sumber-sumber informasi alternatif. Lebih dari itu, sumber-sumber informasi alternatif yang ada dan dilindung oleh undang-undang.
7)      Untuk meningkatkan hak-hak mereka, termasuk ha-hak yang dinyatakan diatas, rakyat juga mempunyai hak untuk membentuk lembaga-lembaga atau organisasi yang relatif independen termasuk berbagai partai-partai politik dan kelompok kepentingan yang independen.
Tujuan paling hakiki dari sistem demokrasi adalah membentuk sebuah sistem yang apresiatif terhadap dasar manusia sebagai makhluk, baik individu maupun anggota kelompok sosial, yang berdaulat dan bermartabat.
Nilai-nilai demokrasi yang bisa digali dari sumber Islam yang kompatibel dengan nilai-nilai demokrasi seperti dikemukakan oleh Huwaydi dan Muhammad Dhiya al-Din Rais adalah 1) keadilan dan musyawara; 2) kekuasaan dipegag penuh oleh rakyat; 3) kebebasa adalah hak penuh bagi semua warga negara; 4) persamaan di antara sesama manusia khususnya persamaan didepan hukum; 5) keadilan untuk kelompok minoritas; 6) undang-undang di atas segala-galanya; 7) pertanggungjawaban penguasa kepada rakyat.
Seperti yang dikatan oleh Ahmad Syafii Maarif, mayoritas umat islam Indonesia menerima demokrasi sebagai dari nilai yang prinsip-prinsipnya sesuai dengan Islam.

Demokrasi adalah sebuah sistem berbangsa dan bernegara yang didasarkan atas prinsip persamaan, kebebasan, dan persaudaraan merupakan penompang bagi penegeakan HAM. Demokrasi dan HAM adalah dua hal yang berbeda akan tetapi tidak dapat di pisahkan.  Demokrasi tak mungkin ada apabila tidak ada HAM, sebaliknya HAM sangat sulit ditegakan tanpa ada demokrasi.


Ekspose Aib Seseorang Melalui Media



Didalam ajaran Islam mengespose atau membuka aib seseorang sangatalah dilarang. Mengespose aib seseorang merupakan perilaku yang kurang baik. Mengespose aib seseorang sama saja dengan perbuatan ghibah.
Didalam shahih Muslim dari hadits al ‘Ala bin Abdurrahman dari ayahnya dari Abu Hurairoh bahwa Nabi saw bersabda,”Tahukah kalian apa itu ghibah?’ para sahabat bertanya,”Allah dan Rasul-Nya lah yang mengetahuinya.” Beliau saw bersabda,”Engkau menyebutkan apa-apa yang tidak disukai oleh saudaramu.’ Beliau saw ditanya,’Apa pendapatmu, jika pada saudaraku itu benar ada apa yang aku katakan?’ beliau saw bersabda,’Jika apa yang engkau katakan itu benar (ada pada saudaramu) maka sungguh engkau telah melakukan ghibah dan jika apa yang engkau katakana itu tidak benar maka engkau telah berdusta.”
Didalam Islam jika seseorang mengghibah atau menggunjing oranglain sama saja seperti kita memakan bangkai saudara sendiri. Nauzubillah...
Setiap orang mempunyai kekuranganya masing-masing. Allah SWT menciptakan manusia dengan kelebihan dan kelemahannya baik dalam fisik maupun perilakunya. Sebagai manusai yang beradab kita tidak boleh mengespose aib oranglain, karena kita harus saling menghargai sesama manusia. Karena kita sendiri juga tidak mau jika aib kita di ekspose oleh oranglain.
Mengeskpose aib oranglain terutama dalam media, seperti di sebuah berita di Televisi merupakan hal yang sanga tidak terpuji. Kita memang mempunyai hak untuk berpendapat dan berbicara namun pergunakanlah hak tersebut dengan sebaik mungkin jangan digunakan untuk hal yang tidak bermanfaat. Terutama dalam mengeskpose aib orang dalam media, hal itu seharunya tidak boleh dan memang tidak pantas dilakukan.
Namun ghibah atau menyebutkan aib saudaranya untuk suatu kepentingan maka dibolehkan, dan diantara hal-hal yang dibolehkannya ghibah adalah :
1. Adanya unsur kezhaliman.
Dibolehkan bagi seorang yang dizhalimi untuk mengadukannya kepada penguasa atau hakim atau orang-orang yang memiliki wewenang atau orang yang memiliki kemampuan untuk menghentikan kezhaliman orang yang berbuat zhalim itu kemudian orang itu mengatakan,”Sesungguhnya si A telah merzhalimiku, dia telah berbuat ini kepadaku, dia telah mengambil itu dariku atau sejenisnya.”

2. Meminta pertolongan untuk menghentikan kemunkaran dan mengembalikan orang-orang yang berbuat maksiat kepada kebenaran dengan penjelasannya yang mengatakan kepada orang yang diharapkan kesanggupannya untuk menghilangkan kemunkaran dengan mengatakan,”Si A melakukan ini dan itu maka cegahlah dia, atau perkataan sejenisnya.” Maksudnya adalah untuk menghilangkan kemunkaan dan jika tidak ada maksud yang demikian maka diharamkan.

3. Meminta fatwa, seperti penjelasannya kepada seorang mufti,”Ayahku telah menzhalimiku atau saudaraku atau fulan dengan perbuatan ini. Adakah balasannya ? Bagaimana caranya untuk melepaskan diri dari perbuatan itu dan mendapatkan hakku serta mencegah kezhaliman itu terhadapku?’ atau perkataan-perkatan seperti itu, maka hal ini dibolehkan untuk suatu kepentingan.

Namun yang lebih baik baginya adalah dengan mengatakan,”Bagaimana pendapatmu tentang seorang laki-laki yang melakukan perbuatan ini dan itu, atau seorang suami atau istri yang melakukan ini dan itu atau sejenisnya.” Ia hanya menyampaikan substansinya tanpa menyebutkan orangnya meski jika menyebutkan orangnya pun dibolehkan, berdasarkan hadits Hindun yang mengatakan,”Wahai Rasulullah saw sesungguhnya Abu Sofyan adalah seorang yang kikir…” dan Rasulullah saw tidaklah melarang Hindun.

4. Memberikan peringatan kepada kaum muslimin dari keburukan dan kejahatannya. Hal itu dalam lima bentuk sebagaimana disebutkan Imam Nawawi :
a. Mengungkapkan ‘cacat’ para perawi dan saksi yang memiliki cacat, ini dibolehkan menurut ijma’ bahkan diwajibkan demi menjaga syariah.
b. Memberitahukan dengan cara ghibah saat bermusyawarah dalam permasalahan keluarga besan, atau yang lainnya.
c. Apabila engkau menyaksikan orang yang membeli sesuatu yang mengandung cacat atau sejenisnya lalu engkau mengingatkan si pembeli yang tidak mengetahui perihal itu sebagai suatu nasehat baginya bukan bertujuan menyakitinya atau merusaknya.
d. Apabila engkau menyaksikan seorang yang faqih, berilmu berkali-kali melakukan perbuatan fasiq atau bid’ah sedangkan orang itu menjadi rujukan ilmu sementara kemudharatan yang ada didalam perbuatan itu masih tersembunyi maka hendaklah engkau menasehatinya dan menjelaskan perbuatannya itu dengan tujuan memberikan nasehat.
e. Terhadap seorang yang memiliki kekuasaan (amanah) yang tidak ditunaikan sebagaimana mestinya dikarenakan dirinya tidak memiliki kemampuan atau karena kefasikannya maka hendaklah hal itu diungkapkan kepada orang yang memiliki wewenang atau kemampuan untuk menggantikan orang tersebut dengan orang lain yang lebih mampu, tidak mudah tertipu dan istiqomah.

5. Apabila kefasikan atau bid’ah yang dilakukannya sudah tampak terang maka dibolehkan mengungkapkan yang tampak terang itu saja dan tidak dibolehkan baginya mengungkapkan aib-aib selain itu kecuali jika ada sebab lainnya.

6. Sebagai pengenalan atau pemberitahuan… apabila seseorang telah dikenal dengan gelar si Rabun, si Pincang, si Biru, si Pendek, si Buta, si Buntung atau sejenisnya maka dibolehkan baginya untuk mengenalkannya dengan perkataan itu dan diharamkan menyebutkannya dengan maksud menghinakannya akan tetapi jika dimungkinkan untuk pengenalannya dengan selain gelar-gelar itu maka hal ini lebih utama. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 11445 – 1146)

Dengan demikian dibolehkan mengungkapkan aib korupsi yang dilakukan para pejabat dikarenakan adanya kemaslahatan didalamnya yaitu untuk menghentikan kezhalimannya yang dapat merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat dan agar para pejabat lainnya tidak melakukan perbuatan itu atau pun agar pejabat itu diganti dengan pejabat lainnya yang lebih baik dan amanah.


Kesimpulan :
Hak asasi manusia berarti klaim moral yang tidak dipaksakan dan melekat pada diri individual berdasarkan kebebasan manusia. Demokrasi adalah sebuah sistem berbangsa dan bernegara yang didasarkan atas prinsip persamaan, kebebasan, dan persaudaraan merupakan penompang bagi penegeakan HAM.
Demokrasi dan HAM adalah dua hal yang berbeda akan tetapi tidak dapat di pisahkan.  Demokrasi tak mungkin ada apabila tidak ada HAM, sebaliknya HAM sangat sulit ditegakan tanpa ada demokrasi.
Islam adalah agama yang sangat menghormati nilai-nilai kemanusiaan. Islam menegaskan bahwa manusia sebagai manusia tidak dilihat ras, etnis, bahasa dan lain-lain melainkan dilihat dari ketaqwaannya. Karena itulah islam adalah rahmat bagi seluruh alam
Nilai-nilai demokrasi yang bisa digali dari sumber Islam yang kompatibel dengan nilai-nilai demokrasi seperti dikemukakan oleh Huwaydi dan Muhammad Dhiya al-Din Rais adalah 1) keadilan dan musyawara; 2) kekuasaan dipegag penuh oleh rakyat; 3) kebebasa adalah hak penuh bagi semua warga negara; 4) persamaan di antara sesama manusia khususnya persamaan didepan hukum; 5) keadilan untuk kelompok minoritas; 6) undang-undang di atas segala-galanya; 7) pertanggungjawaban penguasa kepada rakyat.
Didalam ajaran Islam mengespose atau membuka aib seseorang sangatalah dilarang. Mengespose aib seseorang merupakan perilaku yang kurang baik. Mengespose aib seseorang sama saja dengan perbuatan ghibah.
Menghibah diperbolehkan jika Namun ghibah atau menyebutkan aib saudaranya untuk suatu kepentingan maka dibolehkan.








DAFTAR REFERENSI
Nurdin,ali dkk. 2015. Pendidikan agama islam.Tanggerang Selatan:Universitas Terbuka.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar